Gagalkan Perdagangan Orang ke Malaysia, Ditpolair Amankan Satu Nakhoda Speed Boat

Yohannes Tobing, Jurnalis
Jum'at 05 Agustus 2022 14:07 WIB
Ilustrasi/ Foto: Yohannes tobing
Share :

Padahal dengan pemberian uang tersebut, para korban tidak dilengkapi dokumen resmi untuk bekerja di negara Malaysia yang telah diiming-imingi pelaku yang diketahui melakukan hal yang sama selama setahun.

 BACA JUGA:Breaking News! Prajurit TNI Tewas Tertembak di Pos Lani Jaya Papua

Atas perbuatannya, nakhoda speed boat yang terancam pasal berlapis terkait Undang-undang nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan hukuman 10 tahun penjara.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya