Curi 200 Kg Cumi-Cumi di Gudang Mantan Bosnya, Pria Paruh Baya Diciduk Polisi

Dede Febriansyah, Jurnalis
Jum'at 05 Agustus 2022 11:26 WIB
Ilustrasi/ Foto: Okezone
Share :

PALEMBANG - Zainuri alias Cakuk (50), seorang buruh bongkar muat di Pasar Induk Jakabaring ditangkap Satreskrim Polrestabes Palembang karena mencuri 200 kilogram cumi-cumi dari gudang milik mantan bosnya.

Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa pria paruh baya tersebut diciduk tidak jauh dari rumahnya di Jalan Tembok Baru, Lorong Bersama, Kecamatan Plaju Palembang.

 BACA JUGA:Ketegangan Meningkat, AS Kerahkan Kapal Induk Ronald Reagan dan Pesawat Militer yang Bisa Lacak Rudal Balistik ke Taiwan

"Cakuk ini ditangkap karena mencuri 200 kg cumi-cumi dan 3 buah fiber ukuran 250 liter di gudang milik mantan majikannya, M Afril Yan Haji (28), Senin (25/7/2022) lalu, sekitar pukul 12.00 WIB," ujar Kompol Tri Wahyudi, Kamis (4/8/2022).

Dijelaskan Kasat Reskrim, bahwa aksi pencurian yang dilakukannya tersebut terekam kamera CCTV, sehingga dengan mudah mengetahui pelaku pencurian cumi-cumi milik warga Jalan KH Azhari Lorong Amal Setia, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang tersebut.

 BACA JUGA:KemenPPPA Pastikan Korban Kekerasan Seksual Mas Bechi Mendapat Keadilan

"Dari penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa video rekaman CCTV di TKP, dan 1 topi warna merah yang dipakai pelaku saat melakukan pencurian yang terekam CCTV," jelasnya.

Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp15 juta. "Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan diganjar hukuman penjara paling lama 5 tahun," jelasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya