Sementara itu, tersangka Zainuri alias Cakuk, mengakui telah mencuri cumi-cumi sebanyak 200 kg dan 3 fiber ukuran 250 liter di toko milik mantan majikannya di Pasar Induk Jalan Pangeran Ratu, 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring.
"Saya sudah tiga kali melakukan pencurian, tapi tidak sekaligus, saya melakukannya tiga hari sekali pada saat pemilik tokonya pulang," akunya.
BACA JUGA:Ridwan Kamil Catwalk Bareng Bonge Cs di Depok, Begini Gayanya
Menurutnya, cumi-cumi yang dicurinya tersebut sebanyak enam kantong, dan langsung dijualnya Rp400 ribu perkantong. "Total uang yang saya dapat dari menjual cumi-cumi itu sekitar Rp2,4 juta," ungkapnya.
Zainuri juga mengakui jika dirinya pernah bekerja di toko milik korban sebagai buruh bongkar. "Saya tidak ada dendam sama korban. Saya melakukan pencurian karena pengaruh tuak, karena sebelum beraksi saya minum tuak dulu pak," jelasnya.
(Nanda Aria)