JAKARTA - Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo saat ini ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri karena diduga melanggar kode etik. Dia diduga mengambil CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Menko Polhukam Mahfud Md menjelaskan, bila terbukti mengambil CCTV di TKP, tindakan Ferdy Sambo bisa termasuk pelanggaran pidana.
"Bisa masuk dua-duanya. Hukum formal itu kan kristalisasi dari moral dan etika. Jadi, pengambilan CCTV itu bisa melanggar etik karena tidak cermat atau tidak profesional dan sekaligus bisa pelanggaran pidana karena obstruction of justice dan lain-lain," kata Mahfud lewat pesan singkat, Minggu (7/8/2022).
BACA JUGA:Usai Dibawa ke Mako Brimob, Kondisi Rumah Dinas Ferdy Sambo Terpantau Sepi
Mahfud menjelaskan, antara pengusutan etik dan pidana dapat dilakukan secara bersama-sama. "Ya, karena sanksi etik bukan diputus oleh hakim dan bukan hukuman pidana melainkan sanksi administratif seperti pemecatan, penurunan pangkat, teguran, dan lain-lain. Sedangkan peradilan pidana diputus oleh hakim yang hukumannya adalah sanksi pidana seperti masuk penjara, hukuman mati, perampasan harta hasil tindak pidana, dan lain-lain," ujar Mahfud.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Sambo ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari ke depan untuk menjalani pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik.
"(Ditempatkan di tempat khusus) 30 hari, info dari Itsus (Inspektorat khusus)," kata Dedi kepada wartawan.
BACA JUGA:Dibawa ke Mako Brimob, Irjen Ferdy Sambo Ditempatkan di Tempat Khusus Selama 30 Hari