Ferdy Sambo diduga telah melakukan pelanggaran kode etik terkait olah TKP penembakan Brigadir J yakni diduga mengambil CCTV.
"Menetapkan bahwa Irjen FS diduga lakukan pelanggaran terkait masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP," ujar Dedi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Sabtu 6 Agustus 2022 malam.
"Tadi kan disebutkan, dalam melakukan olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya," sambungnya.
Dedi menegaskan, saat ini status Ferdy Sambo belum tersangka. Itsus, kata Dedi, tidak memiliki kewenangan untuk penetapan status tersebut.
"Ya belum. Kalau tersangka itu, siapa yang tersangkakan, yang tersangkakan kan dari Timsus, ini kan Itsus. Makanya, jangan sampai salah," ujar Dedi.
Dedi menjelaskan, meskipun Itsus merupakan bagian dari Tim Khusus (Timsus), namun keduanya memiliki fungsi yang berbeda.
"Inspektorat Khusus itu memeriksa pelanggaran kode etik. Kode etik yang dilakukan oleh 25 orang yang disebut Bapak Kapolri," kata Dedi.
"Harus bisa membedakan. Kalau Itsus tupoksinya menyangkut masalah pelanggaran kode etik, kalau Timsus kerjanya adalah proses pembuktian secara ilmiah," sambungnya.
(Arief Setyadi )