KPU: Baru 14 Parpol Mendaftar Jadi Peserta Pemilu 2024

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Senin 08 Agustus 2022 11:56 WIB
KPU menyatakan sebanyak 14 parpol telah mendaftar untuk menjadi peserta Pemilu 2024. (Ilustrasi/MNC Portal)
Share :

Kemudian pada 14 September 2022 KPU RI akan menyampaikan hasil kepada parpol yang bersangkutan apabila terdapat kekurangan maka sesuai dengan persyaratan peraturan perundang-udangan parpol tersebut diberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen yang harus diperbaiki berdasarkan verifikasi administrasi.

"Partai politik yang belum lengkap karena mereka belum mengisi persyaratan yang dibutuhkan ke dalam Sipol. Namun, kami terus memantau lewat Sipol dan data mereka rata-rata sudah di atas 50 persen," tuturnya.

Di sisa enam hari batas pendaftaran hingga 14 Agustus 2022 malam, Idham sudah mengingatkan kepada parpol yang belum mendaftar ke KPU RI agar segera mendaftar deng sebelumnya berkas lengkap sebelum batas waktu yang ditetapkan.

"Potensi itu ada tapi kami terus berkomunikasi kepada partai politik agar mendaftar jangan sampai di hari akhir, walaupun kami tetap layani sampai hari akhir," ucapnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya