JAKARTA - Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menyambut baik ajuan Bharada E untuk menjadi justice collaborator dalam mengungkap kasus kematian Brigadir J yang terjadi sebulan yang lalu di Rumah Dinas Kadiv Propam Non Aktif, Irjen Pol Ferdy Sambo.
BACA JUGA:Akibat Perubahan Iklim, Bencana Hidrometeorologi Basah dan Kering Bisa Terjadi Bersamaan
"Bagus, dari awal kita sudah usulkan itu, saya bahkan sudah sampaikan pada pak Hasto sendiri sebagai kolega sesama lembaga negara, kasih dong dia Justice colabroration," katanya kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Senin (8/8/2022).
Menurutnya, langkah yang diambil oleh Bharada E bisa mengungkap kasus kematian secara terang benderang yang selama ini terkesan ditutup-tutupi.
Terlebih, menurutnya Bharada E dalam beberapa waktu selalu meminta perlindungan kepada LPSK akibat adanya ancaman kepada dirinya.
BACA JUGA:Komnas HAM Gandeng Timsus Polri Periksa Ferdy Sambo yang Ditahan di Mako Brimob
"Tapi kan ada syarat, dia kan tersangka, syarat mendapat perlindungan saksi dari LPSK, kalau dia mau jadi Justice colaborator, ya sekarang dia mau Alhamdulillah, bagus. Biar dia ceritakan yang sesungguhnya," katanya.
Sebelumnya, Tersangka kasus penembakan Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E akan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) ke institusi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kasus penembakan di rumah dinas Kadiv Propam.