JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menindaklanjuti persoalan pencatutan nama penyelenggara Pemilu secara sepihak oleh partai politik. Sebelumnya, persoalan ini telah diungkapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Sekarang kita lagi mendata menelusuri info awal tersebut untuk kami jadikan apakah ini temuan, ataukah nanti masuk pelanggaran admininstrasi atau pelanggaran hukum lain,” kata Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja dikutip Senin (8/8/2022).
Sementara, Anggota Bawaslu Herwyn J.H. Malonda mengamini ihwal adanya kelemahan dalam sistem informasi partai politik (Sipol) yang belum bisa mendeteksi apakah pihak-pihak bisa dilarang masuk di dalamnya.
“Bisa saja karena kesengajaan parpol atau memang yang bersangkutan masuk sebagai anggota parpol, bagi Bawaslu data KPU bahwa ada anggota atau staf KPU yang masuk ke Sipol, di Bawaslu juga sudah kami instruksikan untuk mendata nantinya kami secara internal akan menjadikan ini temuan,” ujar Herwyn