Kelompok geng motor yang kurang lebih seratusan orang melakukan konvoi memberhentikan sepeda motor yang melintas kemudian berhenti di depan konter tersebut sambil membawa senjata tajam dan mengacung-acungkan kelewang dan celurit.
Seketika korban bersama dua temannya berlari untuk menyelamatkan diri dengan meninggalkan tiga sepeda motor yang terparkir di depan konter tersebut. Lalu pelaku geng motor mengambil paksa 1 sepeda motor Honda Scoopy warna merah BK 3809 RBC milik korban.
"Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud Pasal 365 Subsider 363 jo 55, 56 dari KUHP Subsider UU Darurat No 12 Tahun 1951," tutur Hadi.
(Erha Aprili Ramadhoni)