JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan segera memutuskan terkait pengajuan permohonan perlindungan dari istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi alias PC. Hal ini dilakukan mengingat batas waktu dari yang telah diajukan PC pada 13 Juli 2022 kemarin.
Juru Bicara LPSK, Rully Novian menyampaikan, karena adanya keterbatasan waktu dari proses permohonan perlindungan, LPSK harus segera memutuskan apakah PC akan dilindungi atau tidak.
"Karena ada keterbatasan waktu, tentu kami akan putuskan segera mungkin karena tidak mungkin juga kita ikuti terus kan seperti ini," ujar Rully kepada wartawan di loby Gedung LPSK, Selasa (9/8/2022).
Menurut Rully, pengajuan permohonan yang bersifat sukarela harus ditentukan tenggat waktunya agar diproses segera oleh LPSK. Karena itu, hasil kunjungan tim assesment psikologi yang menyambangi kediaman pribadi PC, lanjut Rully, akan segera dijadikan dasar bagi lembaganya untuk memberikan keputusan.
"Kita tunggu laporan dari teman-teman psikolog yang baru pulang. Kan permohonan sifatnya sukarela, maka jika sudah habis masa tenggat waktunya, akan kita putuskan berdasarkan hasil yang kita terima. Karena LPSK sudah mengupayakan hal-hal yang penting dalam rangkaian penelaahan, segera nanti kita sampaikan," tutur Rully.
Sebelumnya, menurut LPSK, kondisi PC masih seperti sebelumnya yakni belum siap memberikan keterangan.
"Kondisi istri Irjen Sambo masih seperti biasa, dalam hal ini informasinya kondisinya masih belum begitu siap untuk memberikan keterangan," ujar Rully Novian kepada wartawan di Gedung LPSK.