Ramalan Mahfud MD Terbukti, Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J

Nanda Aria, Jurnalis
Selasa 09 Agustus 2022 19:55 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD/ Foto: Okezone
Share :

JAKARTA - Mabes Polri akhirnya menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Dia terbukti telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Tidak ada fakta tembak-menembak, yang ada penembakan terhadap Brigadir J yang dilakukan atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo)," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, Selasa (8/9/2022).

Penersangkaan Ferdy Sambo ini sesuai dengan pernyataan yang dikeluarkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD beberapa waktu lalu, bahwa akan ada penambahan tersangka dalam kasus ini, setelah sebelumya baru ada tiga tersangka.

Ketiga tersangka itu adalah ajudan dan sopir istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yaitu Bharada E dan Brigadir RR, serta asisten rumah tangga berinisial K.

"Kan sudah tersangka, sudah 3. Tiga itu bisa berkembang," katanya Mahfud kepada wartawan di Kompleks Istana, Jakarta, Senin (8/8/2022).

Keyakinan Mahfud akan adanya penambahan tersangka dalam kasus ini berdasarkan pada pasal-pasal yang digunakan untuk menjerat tiga tersangka terdahulu, yaitu pasal 338 KUHP, yang mengatur tindak pidana pembunuhan biasa dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Pasalnya itu 338 (untuk Bharada E), 340 ya yang baru (untuk tersangka Brigadir RR) pembunuhan berencana, nah itu nanti akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi perannya apakah aktor intelektual atau eksekutor," ujar Mahfud.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya