Rampok Trader Asal Italia di Bali, 2 Bule Divonis 5 Tahun Penjara

Mohamad Chusna, Jurnalis
Rabu 10 Agustus 2022 01:01 WIB
Illustrasi (foto: Freepick)
Share :

DENPASAR - Dua warga negara asing (WNA) pelaku perampokan bos trading di Kuta Bali divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (9/8/2022).

Kedua terdakwa yaitu Gregory Lee Simpson (37) dari Inggris yang divonis hukuman lima tahun penjara Nicola Di Santo (34) asal Italia yang dijatuhi vonis lima tahun dan enam bulan penjara.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian disertai kekerasan," kata ketua majelis hakim I Wayan Yasa.

 BACA JUGA:Ini Modus 2 Perampok Sadis Bunuh Sopir Taksi Online di Indramayu

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan kedua terdakwa melanggar pasal 365 ayat 2 ke-1, 2 dan 3 junto pasal 56 ke-2 KUHP.

Perampokan dilakukan kedua terdakwa di Villa Seminyak Estate & Spa Royal 8, Jalan Nakula Gang Baik-baik, Kuta, 11 November 2021 sekitar pukul 03.00 WITA. Korbannya adalah pasangan suami istri (pasutri) asal Italia, Principe Nerini dan Camilla Guadagnuolo.

Dalam aksinya, kedua terdakwa dibantu dua temannya yang saat ini berstatus buronan, Mateusz Mariusz Morawa dan Brend Stefan Stade.

 BACA JUGA:Jadi Otak Perampokan Minimarket, Kepala Toko Kerjasama dengan Tukang Parkir

Mereka masuk ke vila dan langsung menuju kamar tidur korban, Principe Nerini. Korban saat itu sedang tidur kaget melihat empat pelaku menggunakan penutup wajah sudah berada di sampingnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya