JAKARTA - Mantan Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Buntut Kasus Pembunuhan Brigadir J, 11 Polisi Ditempatkan Khusus dari Jenderal hingga AKP
Berikut fakta Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J yang dirangkum Okezone, Rabu (10/8/2022) :
1. Irjen Ferdy Sambo Atur Skenario Pembunuhan
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, pihaknya bakal menjerat Irjen Ferdy Sambo dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 juncto 55 dan 56 dengan ancaman hukuman mati.
Pasalnya, Ferdy Sambo telah menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah olah terjadi peristiwa tembak menembak.
"Bharada E melakukan penembakan terhadap korban. Lalu RR turut membantu dan menyaksikan penembakan. KM turut membantu dan menyaksikan, kemudian FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah olah terjadi peristiwa tembak menembak," kata Komjen Agus.
BACA JUGA:Kasus Penembakan Brigadir J, Timsus Geledah 3 Rumah Ferdy Sambo
2. Irjen Ferdy Sambo Tembak Dinding Pakai Senpi Brigadir J
Kapolri Jenderal Sigit Listyo mengatakan, Ferdy Sambo telah melakukan rekayasa cerita seolah terjadi tembak menembak. Ia menembakan senjata Brigadir J agar seolah terjadi tebak menembak.
"Untuk membuat seolah-olah telah menjadi tembak-menembak, Saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik Saudara J ke dinding berkali-kali," kata Sigit.