JAKARTA - Dewan Pers telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) versi Dewan Pers ke Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), Rabu (10/8/2022).
Saat penyerahan DIM ke Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR Cucun Ahmad Syamsurijal, Dewan Pers menyoroti pasal penghinaan presiden dalam draf RKUHP.
"Dan ini khususnya yang menyangkut pers. Misalkan pasal mengenai penghinaan presiden dan sebagainya, kalau pers kan enggak mungkin enggak memberitakan dari unjuk rasa. Mungkin di dalam narasi unjuk rasa itu kurang pas," kata Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers, Totok Suryanto di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/8/2022).
Baca juga: Temui Fraksi PKB, Dewan Pers Serahkan DIM RKUHP
Totok khawatir, hal tersebut dapat menganggu kerja jurnalistik. Apalagi, kata Totok, RKUHP merupakan produk hukum yang melibatkan semua pihak. Namun Totok menegaskan, harus ada pengecualian bagi pers. Karena, kata Totok, pers memiliki undang-undang sendiri yaitu UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Baca juga: Dewan Pers Serahkan Daftar Inventarisasi Masalah RKUHP ke Fraksi PDIP
"Nah kalau ternyata dalam poin KUHP baru nanti kemudian itu pers tidak dikecualikan, itu akan berdampak. Kita beritakan, kita akan kena pasal. Padahal tugas pers adalah menyampaikan fakta lapangan yang tentu ini adalah untuk masyarakat secara luas," ucapnya.