DENPASAR - Petugas imigrasi Bali mendeportasi warga negara Rusia berinisial AA (39). Mantan marinir itu didepak dari Bali karena dianggap telah membuat onar.
"Dia tidak membayar harga sewa hotel sesuai kesepakatan," kata Kepala Kantor Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu, Kamis (11/8/2022).
Dia menjelaskan, AA tinggal di sebuah hotel di Sanur sejak Juni 2022. Namun selama menginap, dia tidak mendapat fasilitas sesuai yang dijanjikan pihak hotel.
Mendapat perlakuan itu, AA tidak mau membayar sewa hotel dengan harga penuh. Pihak hotel lalu meminta AA angkat kaki, tapi pria bule itu menolak.
Puncaknya, pihak hotel meminta bantuan polisi hingga akhirnya AA dibawa ke kantor imigrasi. WNA yang bekerja sebagai blogger itu kemudian ditahan di Rudenim Denpasar.