"Setelah berita itu, ada WA dan phone bertubi-tubi dari para sahabat dan rekan media lainnya. Hal ini sangat merugikan nama baik kami serta apa yang dilakukan Pos Kota sudah dapat dikualifikasi pelanggaran sesuai UU ITE," kata BW.
BACA JUGA:KPK Kembali Periksa Kadis PUPR Kabupaten Bogor Terkait Kasus Ade Yasin
BW mengaku keberatan dengan pemberitaan kabar penangkapan dirinya di salah satu media online. Ia berharap agar media tetap menjaga netralitas dan tidak menyebarkan berita yang tidak sesuai dengan standar etik dan perilaku pers yang baik.
"Untuk itu, saya menggunakan hak koreksi, sembari juga akan berkonsultasi dan meminta advis dari Dewan Pers serta mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut atas masalah ini," pungkasnya.
(Arief Setyadi )