JAKARTA - Polri memastikan bahwa beredarnya tayangan CCTV yang terkait dengan rentetan kasus pembunuhan Brigadir J, merupakan rekaman yang disita oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Tentunya CCTV yang sudah beredar ini tentunya telah disita oleh penyidik Polda Metro Jaya," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Jakarta, Kamis (11/8/2022).
Dedi menyebut, hasil koordinasinya dengan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, masih ada beberapa rekamam CCTV yang dilakukan analisa oleh laboratorium forensik (labfor).
BACA JUGA:Polri Bakal Sampaikan Hasil Autopsi Ulang Brigadir J
"Sama halnya pendalaman laboratorium forensik untuk pembuktian secara digital secara ilmiah itu kan nnti akan disampaikan karena itu bagian daripada alat bukti dari proses penyidikan yang nanti juga akan dibuka di persidangan. Semuanya akan dibuka secara terang benderang di persidangan," ujar Dedi.
Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir KM dan Bripka Ricky Rizal.
BACA JUGA:Komnas HAM: Ada Indikasi Kuat Obstruction of Justice pada Kasus Pembunuhan Brigadir J
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.
Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
(Awaludin)