DEPOK - Anggota kepolisian yang ditahan di tempat khusus (patsus) bertambah menjadi 12 orang. Belasan anggota Korps Bhayangkara itu di patsus lantaran diduga melanggar etik terkait penanganan perkara Brigadir J.
"Untuk patsus di sini berarti ada enam. Tambahan satu. Kemudian yang di Provost patsus ada enam. Jadi ada 12," terang Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat konfrensi pers di Mako Brimob, Depok, Kamis (11/8/2022).
BACA JUGA:Ditanya Alat Bukti Brigadir J Lakukan Pelecehan, Ini Penjelasan Polri
Sebelumnya, kata Dedi, Polri telah menahan 11 personel di patsus lantaran diduga melanggar etik terkait penanganan perkara Brigadir J. Dedj mengatakan, pihaknya bakal menyampaikan perkembangan terbaru bila ada personel yang ditahan di patsus.