Pria Ini Dihukum Penjara Seumur Hidup dan 15 Cambukan Usai Bunuh Anak Pacarnya Bayi Usia 9 Bulan

Susi Susanti, Jurnalis
Jum'at 12 Agustus 2022 15:53 WIB
Pengadilan Tinggi Singapura menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan 15 cambukan kepada seorang pria yang terbukti membunuh anak pacarnya bayi berusia 9 bulan (Foto: AFP)
Share :

Dia mengklaim bahwa bayi itu menabrak papan lantai kabin belakang van dengan kepala lebih dulu, memantul dan memukul kepalanya lagi di tepi dekat lantai van, lalu jatuh ke tanah.

Hakim Chionh mengatakan bahwa pengadilan telah menemukan hukuman mati yang pantas ketika seorang pelaku bertindak dengan cara yang menunjukkan kekejaman atau mengabaikan kehidupan manusia. Dia menemukan bahwa kematian Izz bukanlah kasus seperti itu.

Selain hukuman penjara seumur hidup, jaksa meminta 15 hingga 18 cambukan. Pembela meminta lima sampai enam pukulan tongkat, tetapi hakim mengatakan ini jelas tidak memadai.

Hakim Chionh sebelumnya memutuskan bahwa penuntut telah membuktikan kasusnya tanpa keraguan.

Dia menemukan bahwa versi kejadian di mana Aliff mendorong kepala bayi ke papan lantai konsisten dengan temuan otopsi, mengutip bukti ahli.

Sebaliknya, versi di mana Izz gelisah dan jatuh tidak didukung oleh temuan otopsi dan pendapat medis.

“Tindakan Aliff setelah insiden itu juga sangat konsisten dengan perilaku seseorang yang bekerja di bawah kesadaran bersalah bahwa Izz telah meninggal di tangannya dan takut ketahuan,” terang sang hakim, dikutip CNA.

"Itu bukan perilaku seseorang yang ingin luka Izz dirawat setelah melihat Izz melukai dirinya sendiri karena jatuh yang tidak disengaja," tambahnya.

Setelah kejadian itu, Aliff berbicara dengan Nadiah melalui telepon menjelang tengah malam pada 8 November 2019 dan pergi menemuinya di Jurong East.

Ketika Nadiah melihat putranya berbaring telentang di kabin belakang van, dia mengangkatnya dan menempatkannya di gendongan bayi yang dia kenakan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya