Bharada E Disebut Dapat Perintah Habisi Brigadir J saat di Rumah Dinas Ferdy Sambo

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Jum'at 12 Agustus 2022 14:50 WIB
Bharada E saat di Komnas HAM (foto: dok MPI)
Share :

Padahal, Sigit memastikan bahwa, tidak ada peristiwa tembak menembak.

"Timsus menemukan bahwa peristiwa terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J dilakukan oleh RE atas perintah FS," kata Kapolri.

Atas perbuatan itu, Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir KM dan Bripka Ricky Rizal.

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya