Setelah itu, korban dibawa oleh warga setempat ke RSU Meuraxa, namun sesampai di rumah sakit, dokter menyatakan bahwa korban telah meninggal dunia.
Setelah mendapatkan informasi terjadinya penganiayaan berat, polisi langsung menuju ke TKP dan memburu tersangka sehingga dikeluarkan status DPO, sebut Kasatreskrim.
BACA JUGA:Potret Menawan Selebriti dan Public Figure Berbalut Wastra Nusantara di Red Carpet Jagantara
Selain dikeluarkan DPO, polisi juga melakukan pendekatan dengan pihak keluarga untuk mengajak tersangka menyerahkan diri dengan baik, agar tidak diambil tindakan tegas bila ditemukan dilapangan.
"Alhamdulillah, berkat kerjasama yang baik dengan keluarga tadi malam, Kamis (11/8/2022) dini hari, tersangka diserahkan oleh pihak keluarga ke Subdit Jatanras Polda Aceh dan kemudian diserahkan ke Satreskrim Polresta Banda Aceh," ujar Kasatreskrim.
BACA JUGA:Pose Tante Ernie Pakai Bra Rajut Bikin Salfok, Netizen: Makin Aduhai
Kini, RA mendekam di sel Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 338 Jo 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
(Nanda Aria)