Jerman Tolak Paspor Indonesia Tanpa Kolom Tanda Tangan, Ini Klarifikasi Ditjen Imigrasi dan Kemlu RI

Qur'anul Hidayat, Jurnalis
Sabtu 13 Agustus 2022 14:40 WIB
Ilustrasi proses pembuatan paspor di Indonesia. (Foto: Antara)
Share :

Lebih lanjut, Kemlu menyampaikan bahwa pada paspor biasa yang tidak memiliki kolom tanda tangan pemegang paspor sebagaimana dimaksud, tanda tangan pemegang paspor diterakan pada halaman 47 atau halaman 46 pada paspor dengan pengesahan oleh pejabat imigrasi di Indonesia atau pejabat konsuler di Perwakilan RI di luar negeri.

Dalam hal ini, Kemlu menegaskan bahwa dokumen perjalanan sebagaimana dimaksud merupakan dokumen perjalanan Indonesia yang sah dan otentik.

“Sehubungan dengan hal tersebut dan dalam semangat peringatan 70 tahun hubungan Diplomatik RI-Jerman yang berlangsung di tahun 2022, Kementerian dengan hormat meminta agar permohonan visa dari WNI yang menggunakan seri blangko paspor yang tidak memuat kolom tanda tangan dapat tetap diproses dan diperlakukan sebagai dokumen perjalanan yang sah dan valid,” tulis Kemlu dalam rilisnya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya