Jaksa Gadungan Ditangkap Usai Peras Korban Rp1 Miliar

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Minggu 14 Agustus 2022 12:02 WIB
Illustrasi (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Tiga jaksa gadungan ditangkap Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Tim PAM SDO)/Satgas 53 dan Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 11 Agustus 2022. Ketiga oknum jaksa gadung ditangkap usai kedapatan memeras seorang korbannya sebesar Rp1 miliar. Ketiga jaksa gadungan tersebut yakni, WI, RAP, dan FIP.

"Berhasil mengamankan 3 orang oknum yang mengaku sebagai Jaksa dan melakukan pemerasan yaitu WI, RAP, dan FIP. Adapun pengamanan dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh dari korban yang mengalami pemerasan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana melalui keterangan resminya, Minggu (14/8/2022).

 BACA JUGA:Ketika ASN Nganjuk Tertipu Pilot Gadungan Usai Ngamar di Hotel

Awalnya, tim gabungan dari kejaksaan melakukan pemantauan terhadap WI dan RAP, sejak Kamis 11 Agustus 2022. WI dan RAP sudah masuk dalam target operasi kejaksaan. Kejaksaan mendapat informasi bahwa WI dan RA meminta uang sebesar Rp1 miliar kepada seseorang korban.

"Namun saat itu korban hanya menyanggupi sebesar Rp50 juta dan uang akan diambil oleh TO (Target Operasi) di dekat Stasiun Cikini," kata Ketut.

 BACA JUGA:Garut Resah, Petugas PLN Gadungan Berkeliaran Pura-Pura Cek Listrik tapi Gasak HP

Tim gabungan kejaksaan kemudian melakukan pemantauan di daerah Stasiun Cikini. Setelah melihat WI dan RAP menerima uang dari korban, tim langsung mengamankan keduanya. Tim mengamankan WI dan RAP bersama barang bukti berupa uang Rp50 juta, air soft gun, serta telepon genggam.

"Dari tindakan tersebut, diketahui dua oknum yang berhasil diamankan berinisial WI dan RAP, serta barang bukti berupa uang sebesar Rp50 juta, senjata soft gun, telepon genggam dan kartu debit," bebernya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya