JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang sejumlah barang rampasan milik terpidana mantan Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman dan eks Bupati Muara Enim, Ahmad Yani. Barang rampasan yang dilelang meliputi emas logam mulia hingga tas mewah merek Luis Vuitton.
"KPK bersama dan melalui KPKNL Jakarta III akan melaksanakan lelang barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (15/8/2022).
Pelelangan barang rampasan milik Budi Budiman dan Ahmad Yani tersebut sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Berikut rincian barang rampasan milik dua terpidana perkara korupsi yang bakal dilelang :
1. Dua keping emas logam mulia yang diproduksi PT Antam Tbk masing-masing seberat 100 gram dengan nomor seri A6728230 dan A6728083 (Logam mulia kadar 99,99%) dengan harga limit Rp160.110.000 dan uang jaminan Rp50.000.000.
Baca juga: Sehari Usai Dilantik Pj Sekda Pemalang, Slamet Masduki Kena OTT KPK