JAKARTA - Tersangka Surya Darmadi menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus penyerobotan lahan. Kejagung pun akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proses hukum pemilik PT Duta Palma Group itu.
"Memang iya, kita akan kerja sama dengan KPK, karena ada perkara juga yang ditangani KPK," kata Jaksa Agung Burhanuddin di kantornya, Senin (15/8/2022).
BACA JUGA:Kejagung: Buronan Kelas Kakap Surya Darmadi Menyerahkan Diri!
Meski demikian, Burhanuddin belum memastikan kapan akan berkoordinasi dengan Lembaga Antirasuah itu. Saat ini penyidik Kejagung masih memeriksa Surya Darmadi.
"Hari ini kami sedang melakukan pemeriksaan atas tersangka SD (Surya Darmadi)," ujar Burhanuddin.
BACA JUGA:Kejagung Tahan Surya Darmadi Selama 20 Hari ke Depan
Sebelumnya, Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang mengatakan akan mengikuti semua proses hukum di Indonesia termasuk di Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Kliennya datang dari Taipei, China pada Senin (15/8/2022).
"Klien kami Surya Darmadi alias Apeng sudah memenuhi panggilan dan hari ini resmi beliau mengikuti semua proses di Kejaksaan maupun di aparat hukum yang lain," kata Juniver.