JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengoperasikan lima armada SIM Keliling di DKI Jakarta pada hari ini, Senin (15/8/2022).
Berdasarkan informasi dari akun Twitter resmi Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, layanan ini membantu warga memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00-14.00 WIB di lokasi sebagai berikut :
1. Mall Grand Cakung, Jakarta Timur;
2. Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan;
3. Mal Citraland, Jakarta Barat;
4. LTC Glodok, Jakarta Barat;
5. Kantor Kementrian PANRB, Jalan Jenderal Sudirman, Jakpus;
Baca juga: Polisi Ungkap Alasan Persatuan Dukun Laporkan Pesulap Merah: Resah Kehilangan Pelanggan
Pemohon SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan yakni KTP asli dan SIM asli berikut salinan fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Harap dicatat layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Baca juga: Setop Laporan Istri Ferdy Sambo, Irsus Bakal Periksa Penyidik Polres Jaksel-Polda Metro
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling terapkan selalu protokol kesehatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas dan interaksi.
Baca juga: Berkas Perkara Roy Suryo Rampung, Polisi Akan Serahkan ke Kejaksaan
(Fakhrizal Fakhri )