KPK Siap Hadapi Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Bupati Mimika

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 16 Agustus 2022 12:34 WIB
Juru Bicara KPK Ali Fikri (MNC Portal)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Mimika, Papua, Eltinus Omaleng. KPK bakal hadir pada sidang perdana gugatan Eltinus Omaleng yang rencananya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.

"Hari ini sesuai penetapan dan relas panggilan dari PN Jakarta Selatan, diagendakan persidangan praperadilan perdana yang diajukan bupati Mimika. Tentu KPK siap hadir dan pada waktunya nanti akan sampaikan jawaban atas permohonan dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (16/8/2022).

Ali menyampaikan, praperadilan merupakan ajang uji atas syarat formil penyidikan yang KPK lakukan, tapi bukan masuk ke materi penyidikan. Oleh karenanya, KPK menghargai upaya hukum yang dilakukan Eltinus Omaleng lewat gugatan praperadilan.

"Namun, perlu kami tegaskan, seluruh proses penyidikan perkara tersebut telah sesuai mekanisme hukum acara berlaku," ucap Ali.

"Dasar penyidikan karena KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup sebagaimana disyaratkan undang-undang. Untuk itu, kami yakin permohonan akan ditolak hakim," katanya.

Sekadar informasi, Bupati Mimika, Papua, Eltinus Omaleng mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan itu telah resmi diajukan Eltinus ke PN Jaksel pada 20 Juli 2022.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya