JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap Eks Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna setelah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Ajay langsung di bawa oleh pihak KPK ke Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan siang tadi. Hal tersebut dibenarkan oleh Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
"Informasi yang kami peroleh benar ditangkap kembali oleh KPK tadi pagi. Setelah yang bersangkutan keluar dari Lapas Sukamiskin," kata Ali kepada wartawan Rabu (17/8/2022).
Sementara Ketua KPK, Firli Bahuri belum menjelaskan lebih detail terkait penangkapan Ajay hari ini. Firli pun memastikan, pemeriksaan akan dilakukan kepada Ajay.
"Terima kasih. Kita tunggu hasil pemeriksaan ya. Nanti diberitahu perkembangannya," ujarnya.
Diketahui Ajay pernah terjerat kasus menerima gratifikasi terkait proyek pengembangan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Cimahi beberapa waktu yang lalu.
Ia pun di vonis selama dua tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta Rupiah pada putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tipikor, Bandung.
Pada Putusan hakim tersebut, lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK yaitu selama lima tahun. sebelumnya, tim jaksa menuntut Ajay Priatna dihukum tujuh tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)