Mantan Walkot Cimahi Kembali Ditangkap KPK, Ini Kasus yang Pernah Membelitnya

Rizky Syahrial, Jurnalis
Rabu 17 Agustus 2022 22:22 WIB
Ajay M Priatna (Foto: Istimewa)
Share :

Ia pun di vonis selama dua tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta Rupiah pada putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tipikor, Bandung.

Pada Putusan hakim tersebut, lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK yaitu selama lima tahun. sebelumnya, tim jaksa menuntut Ajay Priatna dihukum tujuh tahun penjara.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya