Eks Walkot Cimahi Pernah Suap Penyidik KPK Rp507 Juta

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 18 Agustus 2022 11:35 WIB
Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna. (Arie Dwi Satrio)
Share :

Setelah negosiasi, Ajay dan Stepanus Robin sepakat nilai uangnya menjadi Rp500 juta. Tapi, saat itu, Ajay baru mampu memberikan kepada Stepanus Robin sejumlah Rp100 juta. Keesokan harinya, ajudan Ajay, Evodie Dimas Sugandy menyerahkan uang tambahan Rp387 juta dalam pecahan rupiah, dolar Singapura, dan dolar AS, di Tree House Suite Jakarta Selatan.

Kemudian, pada 24 Oktober 2020 bertempat di sebuah rumah makan di Dago Bandung, Stepanus Robin menerima kekurangan uang yang telah disepakati sejumlah Rp20 juta dari Ajay. Total, uang yang diserahkan Ajay untuk Stepanus Robin dan Maskur Husain senilai Rp507.390.000 (Rp507 juta).

Uang sebesar Rp507 juta tersebut kemudian dibagi dua untuk Stepanus Robin dan Maskur Husain. Adapun, Stepanus Robin mendapat bagian Rp82,3 juta, sedangkan Maskur Husain Rp425 juta. Uang itu dijanjikan agar Kota Cimahi tidak masuk dalam penyidikan perkara bansos.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya