Uang Rp200 Juta Brigadir Yosua Raib, Ferdy Sambo Akan Dilaporkan Dugaan Kejahatan Perbankan dan TPPU

Azhari Sultan, Jurnalis
Kamis 18 Agustus 2022 17:44 WIB
Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir Yosua/medsos
Share :

JAMBI - Pengacara keluarga mendiang Brigadir J alias Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak akan melaporkan Irjen Ferdy Sambo atas tuduhan pencurian uang Brigadir Yosua yang tewas dibunuh di rumah dinas Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Usai mendapatkan surat kuasa dari keluarga Brigadir J, kita (tim kuasa hukum) akan melaporkan Ferdy Sambo atas pencurian uang orang yang sudah mati, yakni Brigadir J," ungkapnya saat di Jambi, Kamis (18/8/2022).

(Baca juga: Kelompok Ferdy Sambo Bak Kerajaan yang Berkuasa di Polri, Jokowi Marah Besar)

Dia menambahkan, uang Brigadir Yosua yang sudah mati dicuri atau dipindahkan ke rekening tersangka."Ada sekitar Rp200 juta uang di rekening Brigadir J yang sudah mati dicuri atau dipindahkan ke rekening tersangka," tegasnya.

Menurutnya, ini diketahui pada tanggal 11 Juli 2022 lalu ditemukan adanya transaksi perbankan. Ini bukan tanpa bukti, setelah dianalisa oleh timnya ditemukan adanya transaksi perbankan.

"Saya juga sudah konfirmasi kepada Kabareskrim dan ternyata hal tersebut benar adanya. Pada tanggal 11 Juli lalu ada transaksi di perbankan ada perpindahan dari rekening Brigadir J ke rekening tersangka,"ungkapnya.

Kamaruddin menegaskan, perbuatan tersangka ini termasuk kejahatan perbankan. "Tidak hanya kejahatan perbankan, tersangka juga melakukan kejahatan pencurian uang dan TPP (tindak pidana pencucian) uang. Ini ancamannya 20 tahun," terangnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya