Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Marak Anggota Polisi Salahgunakan Senpi, DPR Dorong Reformasi Penegakan Hukum

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Rabu, 18 Desember 2024 |20:23 WIB
Marak Anggota Polisi Salahgunakan Senpi, DPR Dorong Reformasi Penegakan Hukum
Anggota Kepolisian (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Martin Tumbelaka menyoroti banyaknya kasus penggunaan senjata api (senpi) yang dilakukan anggota kepolisian kepada warga. Ia menilai ada banyak kejadian yang membuktikan polisi menggunakan kewenangannya untuk ‘membunuh’ dengan dalih penegakan hukum.

"Kami meminta untuk mengevaluasi agar penggunaan senpi tidak disalahgunakan. Karena sudah banyak kejadian anggota Polri menggunakan pistol seenaknya," kata Martin dalam keterangan tertulis, Rabu (18/12/2024).

Diketahui, penyalahgunaan senpi teranyar dilakukan oknum polisi Polda Kalteng yang membunuh warga beberapa waktu lalu. Dalam kasus tindak pidana pencurian dan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Kabupaten Katingan itu, pelaku diberikan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Martin mengapresiasi langkah Polda Kalteng.

“Untuk Pak Kapolda Kalimantan Tengah tentu kami berterima kasih karena sudah memproses anggotanya yang sudah melakukan pelanggaran dan sudah dihukum,” tuturnya.

“Saya melihat di sini ada satu masalah, dari hasil pelakunya itu terindikasi ternyata menggunakan psikotropika yaitu sabu-sabu,” sambung Martin.

Martin pun menyatakan hal ini menjadi perhatian Komisi III DPR dan meminta jajaran Polri untuk melakukan pengawasan ketat dan pengecekan berkala kepada anggotanya.

“Karena ini satu yang dituangkan dalam asta citanya Pak Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas narkoba. Jadi kami mendorong ini untuk pengecekan yang rutin untuk anggota kepolisian, baik dari Mabes Polri, Polda sampai ke bawah yaitu polsek,” ungkapnya. 

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement