Lebih lanjut, Martin juga meminta penegakan hukum di kepolisian atas pelanggaran hukum atau kasus-kasus yang terkait dengan penyalahgunaan wewenang anggota Polri diproses dengan tegas tanpa menunggu viral.
"Sorotan publik dalam hal ini harus menjadi momentum untuk mendorong perbaikan dalam sistem pengawasan dan penegakan hukum di kepolisian, serta meningkatkan integritas dan profesionalisme aparat," kata Martin.
Martin juga mengingatkan bahwa penggunaan senjata api oleh kepolisian adalah upaya terakhir ketika ancaman tidak mereda di mana hal ini pun dilakukan setelah serangkaian upaya hukum dilakukan seperti perintah lisan, penggunaan senjata tumpul, senjata kimia, seperti gas air mata atau semprotan cabai, gagal mengamankan situasi.
“Dan yang harus digarisbawahi bahwa penggunaan senjata api sifatnya hanya untuk melumpuhkan, bukan berujung pada penghilangan nyawa,” pungkasnya.
(Awaludin)