Majelis Hakim PN Bale Bandung Tolak Eksepsi Doni Salmanan

Dila Nashear, Jurnalis
Kamis 18 Agustus 2022 14:27 WIB
Sidang Doni Salmanan (Foto: MPI)
Share :

"Jaksa tidak merinci dan menjelaskan posisi terdakwa (Doni Salmanan). Sebagai pelaku atau turut serta," kata Ikbar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Kamis (11/8/2022).

Ikbar pun mempertanyakan posisi terdakwa Doni Salmanan apakah pelaku utama atau turut serta, karena perusahaan binary option Quotex hingga saat ini tidak tersentuh oleh hukum bahkan masih bebas beroperasi.

"Dalam surat-surat para korban (trading) itu menyebutkan ternyata bisa menarik sebagian keuntungan dan bisa withdraw (pencairan dari trading). Jadi atas dasar apa JPU menetapkan ada kerugian," tuturnya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya