Berikut Cara Dapatkan Sertifikat pada Kegiatan PCB Terpadu KPK

Nur Khabibi, Jurnalis
Jum'at 19 Agustus 2022 01:28 WIB
Gedung KPK (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengupayakan pencegahan tindak pidana korupsi. Salah satunya memberikan pembelajaran antikorupsi kepada partai politik (parpol).

Dalam hal ini, KPK menggelar e-learning pembekalan antikorupsi untuk parpol. Nantinya, para peserta akan mendapatkan sertifikat telah mengikuti dan dinyatakan lulusan dalam e-learning Politik Cerdas Berintegritas (PCB).

Pertama, masuk ke Learning Management System (LMS) ACLC KPK. Kemudian klik tombol daftar hingga muncul klik daftar sekarang.

BACA JUGA:Bekali Pengurus Partai Perindo, KPK: Melanjutkan Perjuangan Para Pahlawan 

Setelah itu, peserta akan diminta membuat akun dengan mengikuti prosedur yang tersedia. Di dalamnya, sudah diterangkan untuk apa saja yang harus dilengkapi.

 

Setelah berhasil mendaftar akun, peserta diminta mendaftar ke kelas e-learning dengan menyertakan enrolment key masing-masing partai. Enrolment key adalah kata kunci yang dibutuhkan untuk masuk ke sebuah kelas yang sifatnya terbatas, di mana masing-masing partai memiliki enrolment yang berbeda-beda dan sudah disebutkan dala e-learning.

Setelah berhasil mendaftar kelas, kemudian peserta akan diminta mengerjakan soal yang terbagi dalam lima modul. Dalam pengerjaannya, diharuskan berurutan dari modul satu hingga modul kelima.

 BACA JUGA:KPK Beri Pembekalan Antikorupsi ke Pengurus Partai Perindo

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya