Kejaksaan Terima Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Jum'at 19 Agustus 2022 18:41 WIB
Berkas perkara Irjen Ferdy Sambo dan 3 tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J. (Dok Kejagung)
Share :

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Berkas 4 Perkara Tersangka Pembunuhan Brigadir J Rampung, Siap Diserahkan ke Kejaksaan! 

Ketut mengatakan, berkas perkara yang telah diterima Kejaksaan Agung akan diteliti oleh Jaksa Peneliti (P-16). Penelitian terhadap empat berkas tersebut, akan dilakukan dengan jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas tersebut sudah lengkap.

"Untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formal maupun materiil," jelasnya.

Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya