JAKARTA - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh menahan dua orang tersangka diduga pemerkosa seorang gadis tuna rungu di sebuah desa di Kabupaten Nagan Raya.
“Tersangka kami tahan setelah keduanya diduga telah melakukan tindak pidana pemerkosaan,” kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Machfud dilansir Antara, Jumat (19/8/2022)
Adapun kedua tersangka yang sudah dilakukan penahanan tersebut masing-masing berinisial MR (28) dan MA (25), warga Desa Kuta Jeumpa, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Aceh Barat Daya.
Keduanya sebelumnya berhasil ditangkap oleh warga, dan kemudian diserahkan ke petugas kepolisian.
Baca juga: Bejat! Korban Kecelakaan Diperkosa Seorang Pria hingga Akhirnya Meninggal
AKP Machfud menjelaskan, dugaan pemerkosaan yang dilakukan terhadap Bunga (bukan nama sebenarnya) dilakukan oleh kedua pelaku, di sebuah desa di Kabupaten Nagan Raya.
Aksi pemerkosaan tersebut dilakukan oleh kedua pelaku secara bergantian terhadap korban.
Baca juga: Kronologi Siswi SMP di Pati Disekap 4 Bulan dan Dijadikan Budak Seks