KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus suap Unila ini. Mereka adalah Rektor Unila, Karomani (KRM), Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD).
Baca Berita Selengkapnya: Terungkap! Rektor Unila Minta Uang Pelicin Mahasiswa Baru hingga Rp350 Juta
(Rahman Asmardika)