"Menetapkan tersangka tentu karena terpenuhinya minimal ada dua alat bukti," jelas Ali.
Untuk diketahui, Budi Sutomo diduga pernah menjadi perantara suap Karomani sebesar Rp4,4 miliar. Sedangkan Mualimin, diduga menjadi pengumpul uang suap Karomani dari para orang tua calon mahasiswa sejumlah Rp603 juta.
(Qur'anul Hidayat)