Di hadapan polisi, tersangka hanya mampu menyesali perbuatannya. Tersangka mengaku khilaf merudapaksa anak kandungnya sendiri serta menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga dan korban yang merupakan anak kandungnya.
"Saya mohon maaf atas tindakan saya," kata tersangka AR, Selasa (23/8/2022).
Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo mengatakan, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka kini jebloskan di sel tahanan Mapolres Pesawaran sembari menunggu pelimpahan berkas penyidikan tindak pidana yang dilakukan tersangka ke Kejaksaan Negeri Pesawaran.
(Angkasa Yudhistira)