Mantap! BNN Bongkar Jaringan Narkoba Jenis Sabu yang Dikendalikan dari Dalam Lapas

Erfan Erlin, Jurnalis
Selasa 23 Agustus 2022 18:08 WIB
Ilustrasi. (Foto: Ant)
Share :

SLEMAN - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menungkap jaringan narkotika jenis sabu yang dikendalikan dari dalam Lapas yang berada di luar DIY. Pengungkapan tersebut bermula dari penangkapan seorang pengedar di DIY.

"Kami amankan pemuda asal Bali dengan berat 18,23 gram,"ujar Kepala BNNP DIY Brigjen Pol Andi Fairan, Senin (22/8/2022) malam.

Terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di wilayah mereka. Mendapat laporan tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan selama beberapa waktu

BACA JUGA:Astaga! Kapolsek Pesta Sabu Bersama 2 Anak Buahnya di Kantornya

Dari penyelidikan tersebut diperoleh keterangan dan berhasil melakukan penangkapaj terhadap tersangka bernisial P (29), warga Denpasar, Bali tanggal 14 Agustus 2022 yang lalu. P selama ini berdomisili di Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman.

"P kami amankan sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu dia berhenti berbelanja di toko swalayan di Pakem," kata Andi, Senin (22/8/2022).

petugas BNNP DIY kemudian menggelandang tersangka ke rumahnya. Mereka langsung melakukan penggeledahan rumah tersangka di Kalurahan Sendangadi untuk mencari adanya barang bukti yang mungkin masih ada.

Dari rumah tersangka polisi menemukan narkotika jenis sabu seberat sekitar 12,59 gram. Sabu tersebut diletakkan di meja ruang tamu. Tak hanya itu mereka juga menemukan barang bukti lain di dalam kamarnya berupa dua plastik klip berisi sabu 5,64 gram.

"Kami juga menyita alat komunikasi, buku tabungan berikut kartu ATM, timbangan digital, alat kemas sabu dan barang bukti lainnya,"terangnya.

Tak hanya itu, di ruang kerja pelaku yang ada di sebuah pusat perbelanjaan atau mal di Jogja. Dari ruang kerja pelaku, petugas menyita satu unit telepon genggam warna hitam beserta kartu SIM. Handphone tersebut disita karena digunakan untuk komunikasi dengan jaringan pelaku.

Petugas kemudian mendalami kasus tersebut dengan melakukan interogasi kepada pelaku P. pelaku P mengaku sebelumnya telah lima kali menerima paket yang berisi sabu dan telah menjadi perantara jual-beli mengedarkan dalam kemasan paket kecil.

'Masing-masing 0,5 gram, 1 gram dan 5 gram, di wilayah Yogyakarta, Klaten, Solo dan Cilacap,"ungkapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya