SLEMAN - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menungkap jaringan narkotika jenis sabu yang dikendalikan dari dalam Lapas yang berada di luar DIY. Pengungkapan tersebut bermula dari penangkapan seorang pengedar di DIY.
"Kami amankan pemuda asal Bali dengan berat 18,23 gram,"ujar Kepala BNNP DIY Brigjen Pol Andi Fairan, Senin (22/8/2022) malam.
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di wilayah mereka. Mendapat laporan tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan selama beberapa waktu
Dari penyelidikan tersebut diperoleh keterangan dan berhasil melakukan penangkapaj terhadap tersangka bernisial P (29), warga Denpasar, Bali tanggal 14 Agustus 2022 yang lalu. P selama ini berdomisili di Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman.
"P kami amankan sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu dia berhenti berbelanja di toko swalayan di Pakem," kata Andi, Senin (22/8/2022).
petugas BNNP DIY kemudian menggelandang tersangka ke rumahnya. Mereka langsung melakukan penggeledahan rumah tersangka di Kalurahan Sendangadi untuk mencari adanya barang bukti yang mungkin masih ada.
Dari rumah tersangka polisi menemukan narkotika jenis sabu seberat sekitar 12,59 gram. Sabu tersebut diletakkan di meja ruang tamu. Tak hanya itu mereka juga menemukan barang bukti lain di dalam kamarnya berupa dua plastik klip berisi sabu 5,64 gram.
"Kami juga menyita alat komunikasi, buku tabungan berikut kartu ATM, timbangan digital, alat kemas sabu dan barang bukti lainnya,"terangnya.
Tak hanya itu, di ruang kerja pelaku yang ada di sebuah pusat perbelanjaan atau mal di Jogja. Dari ruang kerja pelaku, petugas menyita satu unit telepon genggam warna hitam beserta kartu SIM. Handphone tersebut disita karena digunakan untuk komunikasi dengan jaringan pelaku.
Petugas kemudian mendalami kasus tersebut dengan melakukan interogasi kepada pelaku P. pelaku P mengaku sebelumnya telah lima kali menerima paket yang berisi sabu dan telah menjadi perantara jual-beli mengedarkan dalam kemasan paket kecil.
'Masing-masing 0,5 gram, 1 gram dan 5 gram, di wilayah Yogyakarta, Klaten, Solo dan Cilacap,"ungkapnya.
P mengaku telah mengedarkan sabu-sabu sejak Februari 2022. Dia menjadi perantara jual-beli mengirim paket kepada pembeli, sesuai perintah bandar inisial T. Narkoba tersebut diedarkan di wilayah DIY dan Jawa Tengah.
Menurut keterangan P, nama-nama pengirim sudah ada dalam catatan sabu yang diterimanya dari T. Dan sabu-sabu tersebut dikirim beberapa kali, sesuai data pengiriman paket jasa kirim. Kemudian paket haram tersebut dikirim melalui ojek daring.
"Setelah menerima kiriman dari luar daerah melalui jasa pengiriman barang, tersangka membagi dalam beberapa paket,"paparnya
Dalam pengiriman tersebut, tersangka hanya menjalankan tugas sesuai arahan Y yang diduga warga binaan lapas tadi. Dari tugas yang ia jalankan, pelaku P mengaku mendapat upah sekitar Rp1,5 juta yang dikirim ke rekening P setiap selesai menerima, memecah dan mengedarkan paket narkotika tersebut.
Dalam pemeriksaan yang mereka lakukan, P mengaku jika jaringan yang ia ikuti di dalamnya dikendalikan oleh seorang dengan inisial T. T ini disebut-sebut merupakan Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas di salah satu kota di Indonesia, di luar DIY.
"Saat ini kami sedang mendalami dan mengembangkan penyelidikan terkait ini,"tambahnya.
(Widi Agustian)