Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru, Rumah Rektor Unila Digeledah KPK

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 24 Agustus 2022 15:04 WIB
Ilustrasi/ Foto: Okezone
Share :

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan upaya paksa penggeledahan untuk mencari bukti tambahan terkait kasus dugaan suap calon penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Kali ini, giliran rumah Rektor Unila, Karomani (KRM), di Lampung digeledah KPK.

 BACA JUGA:Cacar Monyet Masuk Indonesia, Pemkab Tangerang Siapkan Tempat Karantina

"Benar, dalam rangka pengumpulan alat bukti, hari ini tim penyidik lakukan geledah di rumah kediaman pihak-pihak terkait dengan perkara ini, di antaranya rumah tersangka KRM di Lampung," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (24/8/2022).

Ali menjelaskan bahwa penggeledahan di rumah Karomani masih berlangsung. Belum diketahui apa saja yang berhasil diamankan tim penyidik dari penggeledahan tersebut. KPK akan menyampaikan update penggeledahan di rumah Karomani.

 BACA JUGA:Polisi Tangkap Koordinator Judi Togel Online di Bekasi

"Kegiatan masih berlangsung. Segera kami sampaikan perkembangannya," terangnya.

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menggeledah sejumlah ruangan di Universitas Lampung. Ruangan yang digeledah yakni, ruang rektorat; ruang kantor fakultas hukum; ruang kantor fakultas kedokteran; serta ruang fakultas keguruan dan ilmu pendidikan (FKIP).

Tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan data elektronik dari beberapa lokasi tersebut. Dokumen dan data elektronik tersebut berkaitan dengan perkara dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila tahun 2022.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Keempat tersangka tersebut yakni, Rektor Unila, Karomani (KRM).

Kemudian, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD). Karomani, Heryandi, dan Basri, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi, tersangka pemberi suap.

Karomani diduga mematok atau memasang tarif Rp100 juta hingga Rp350 juta bagi para orang tua yang menginginkan anaknya masuk di Unila. Karomani diduga telah berhasil mengumpulkan Rp5 miliar dari tarif yang ditentukan tersebut.

 BACA JUGA:Jaksa Tuntut 6 Terdakwa Pengeroyok Ade Armando 2 Tahun Penjara

Adapun, uang dugaan suap itu diterima Karomani melalui sejumlah pihak perantara, di antaranya, Heryandi dan M Basri. Salah satu pihak swasta yang menyuap Karomani yakni, Andi Desfiandi.

Atas perbuatannya, Andi selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

 BACA JUGA:Survei MIPOS Sebut Prabowo Capres 2024 dengan Sentimen Negatif Paling Sedikit

Sedangkan Karomani, Heryandi, dan M Basri, selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

(Nanda Aria)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya