JAKARTA - Polri menyatakan bahwa tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo sudah hadir di Gedung TNCC Mabes Polri untuk mengikuti sidang kode etik.
Kedatangan Sambo tidak diketahui oleh satu pun awak media. Ia tidak terlihat lewat pintu depan yang sudah dipenuhi wartawan.
"07.30 WIB, bersama para saksi sudah masuk," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Dalam hal ini, Dedi menyebut, Irjen Ferdy Sambo dalam keadaan sehat untuk menjalani persidangan kode etik.
Baca juga: Jelang Sidang Etik Ferdy Sambo, Begini Suasana Mako Brimob Kelapa Dua Pagi Ini
"Sebelum sidang SOP-nya semuanya dicek kesehatan dulu, informasi dari Pak Karo Provos mekanisme itu sudah dilalui dan semuanya dalam kondisi sehat. Ya untuk bisa menjalani proses persidangan hari ini," ujar Dedi.
Baca juga: Ini Sosok Jenderal Bintang 3 yang Pimpin Sidang Etik Ferdy Sambo di Mabes Polri
Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.
Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Baca juga: Gelar Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Hari Ini, Polri: Berlangsung Tertutup
(Fakhrizal Fakhri )