KPK Optimis Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Bupati Mimika

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 25 Agustus 2022 10:46 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengagendakan sidang putusan gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini. KPK optimis gugatan Eltinus Omaleng bakal ditolak majelis hakim PN Jaksel.

"Benar, hari ini (25/8) pukul 10.00 WIB diagendakan pembacaan putusan praperadilan dengan Pemohon Bupati Mimika di PN Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (25/8/2022).

"KPK yakin, hakim tunggal pra peradilan akan memutus dengan obyektif dan menolak seluruh dalil yang diajukan oleh pemohon dimaksud sehingga menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK telah sesuai prosedur dan sah menurut hukum," sambungnya.

Baca juga: KPK Siap Hadapi Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Bupati Mimika

KPK meyakini proses penyidikan serta penetapan tersangka terhadap Eltinus Omaleng sudah sesuai prosedur dan sah menurut hukum. Apalagi, kata Ali, pihaknya telah menghadirkan ratusan bukti dalam persidangan praperadilan Eltinus Omaleng.

"Selama proses persidangan, KPK telah membawa berbagai bukti sekitar 106 maupun ahli untuk membantah berbagai alasan praperadilan yang diajukan pemohon," pungkasnya.

Baca juga: Sumber Kekayaan Eltinus Omaleng, Pengusaha Penyalur Tenaga Kerja ke Freeport Jadi Bupati Berharta Rp48 Miliar

Sekadar informasi, Bupati Mimika, Papua, Eltinus Omaleng mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan itu telah resmi diajukan Eltinus ke PN Jaksel pada 20 Juli 2022.

Permohonan gugatan praperadilan Eltinus teregister di PN Jaksel dengan Nomor Perkara: 62/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. PN Jaksel. Sidang telah berjalan dengan menghadirkan saksi maupun ahli, dan akan diputus pada hari ini.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya