JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengagendakan sidang putusan gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini. KPK optimis gugatan Eltinus Omaleng bakal ditolak majelis hakim PN Jaksel.
"Benar, hari ini (25/8) pukul 10.00 WIB diagendakan pembacaan putusan praperadilan dengan Pemohon Bupati Mimika di PN Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (25/8/2022).
"KPK yakin, hakim tunggal pra peradilan akan memutus dengan obyektif dan menolak seluruh dalil yang diajukan oleh pemohon dimaksud sehingga menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK telah sesuai prosedur dan sah menurut hukum," sambungnya.
Baca juga: KPK Siap Hadapi Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Bupati Mimika
KPK meyakini proses penyidikan serta penetapan tersangka terhadap Eltinus Omaleng sudah sesuai prosedur dan sah menurut hukum. Apalagi, kata Ali, pihaknya telah menghadirkan ratusan bukti dalam persidangan praperadilan Eltinus Omaleng.
"Selama proses persidangan, KPK telah membawa berbagai bukti sekitar 106 maupun ahli untuk membantah berbagai alasan praperadilan yang diajukan pemohon," pungkasnya.
Sekadar informasi, Bupati Mimika, Papua, Eltinus Omaleng mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan itu telah resmi diajukan Eltinus ke PN Jaksel pada 20 Juli 2022.
Permohonan gugatan praperadilan Eltinus teregister di PN Jaksel dengan Nomor Perkara: 62/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. PN Jaksel. Sidang telah berjalan dengan menghadirkan saksi maupun ahli, dan akan diputus pada hari ini.
Dalam petitum permohonannya, Eltinus meminta agar majelis hakim PN Jaksel dapat mengabulkan seluruh gugatan praperadilan yang diajukannya. Eltinus berpendapat bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Sprin.Dik/58/DIK.00/01/09/2020 yang diterbitkan KPK tanggal 30 September 2020 tidak sah dan tidak berdasar pada hukum.
Di mana, isi sprindik tersebut menetapkan Eltinus sebagai tersangka dan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Lebih lanjut, petitum permohonan itu menyebutkan bahwa penyidikan yang dilaksanakan oleh termohon (KPK) terhadap pemohon (Eltinus) adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. Dan oleh karenanya, penyidikan a quo tersebut dianggap tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
(Fakhrizal Fakhri )