Dewan Pers Soroti 3 Problematika Kemerdekaan Pers, Kekerasan hingga Gaji Layak

Widya Michella, Jurnalis
Kamis 25 Agustus 2022 12:37 WIB
Peluncuran hasil survei indeks kemerdekaan pers 2022 (Foto: Widya Michella)
Share :

JAKARTA - Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers, Ninik Rahayu menyoroti tiga problematika utama kemerdekaan pers selama tahun 2021.

Tiga hal tersebut tertuang dalam hasil survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) tahun 2022 yaitu kekerasan terhadap wartawan, jaminan gaji layak dan hak akses informasi bagi penyandang disabilitas melalui media.

BACA JUGA:Dewan Pers: Indeks Kemerdekaan Pers 2022 Naik Jadi 77,88 Poin 

Pertama, terkait kekerasan terhadap wartawan, Ninik menyampaikan, sepanjang 2021 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) pers mencatat adanya kekerasan pers yang tersebar di 19 provinsi dengan jumlah 55 kasus.

Diketahui, terdapat tiga provinsi yang mendapat nilai di bawah 70,00 (agak bebas) pada indikator kebebasan dari kekerasan, yaitu Sumatera Utara, Maluku Utara, dan Jawa Timur selama 2021. Sedangkan Provinsi Papua Barat mendapat nilai 70,70 dengan kategori “cukup bebas”.

"Peristiwa kekerasan juga terjadi di Jawa Timur pada tahun 2021. Nurhadi, jurnalis Majalah Tempo, mengalami kekerasan saat menjalankan tugas jurnalistiknya hari Sabtu, 27 Maret 2021 di Surabaya," kata Ninik dalam peluncuran hasil survei IKP tahun 2022 di Jakarta, Kamis,(25/8/2022).

"Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, Wahyu Dhyatmika menjelaskan, ketika itu Nurhadi tengah meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), Angin Prayitno Aji. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menyatakan bahwa Angin merupakan tersangka dalam kasus suap pajak," kata dia.

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Brigadir J Buat Heboh, Dewan Pers Beberkan Alasannya 

Kedua, terkait jaminan gaji layak, Ninik menyampaikan, hanya lima dari 10 informan ahli yang sepakat bahwa wartawan di Jakarta mendapat paling sedikit 13 kali gaji setara UMP dalam satu tahun dan jaminan sosial lainnya. Sementara sisanya masih menemukan wartawan yang mendapat gaji di bawah UMP.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya