LaNyalla: Demi Akomodasi Kepentingan Daerah, DPD Lakukan Terobosan di Tengah Keterbatasan

Tim Okezone, Jurnalis
Kamis 25 Agustus 2022 14:09 WIB
Ketua DPD LaNyalla Mattalitti (Foto: BPMI Lanyalla)
Share :

Sedangkan cara kedua, menyampaikan secara langsung atau melalui surat kepada Presiden RI sebagai kepala pemerintahan atau sebagai kepala negara.

"Tujuan, agar presiden mengetahui secara persis duduk permasalahan yang terjadi di daerah. Namun, cara yang kedua ini, sepenuhnya menjadi domain presiden. Apakah akan ditindaklanjuti atau tidak," terangnya.

LaNyalla lantas menyontohkan permintaan Dana Bagi Hasil Sawit, yang merupakan aspirasi 22 Gubernur kepada DPD RI. Menurutnya, aspirasi itu telah disampaikan langsung kepada Presiden.

"Bahkan, beberapa waktu lalu, saya memanggil Direktur Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Saya ingin melihat langsung bagaimana pengelolaan dana puluhan triliun rupiah yang dihimpun oleh BPD-PKS, dan mengetahui mengapa tidak bisa dialokasikan untuk DBH ke pemerintah daerah penghasil sawit," ujarnya.

Optimalisasi peran DPD RI dengan pola-pola seperti inilah yang ditempuh LaNyalla dalam periode kepemimpinannya di DPD.

"Memang out of the box. Tetapi kita harus mencari terobosan di tengah keterbatasan wewenang demi memperjuangkan kepentingan stakeholder di daerah. Sebab, meskipun DPD RI dapat mengusulkan Rancangan Undang-Undang, seperti yang sekarang telah lama kami serahkan kepada DPR RI, yaitu RUU Daerah Kepulauan, faktanya sampai hari ini juga belum dibahas. Karena memang Kekuasaan Pembentuk Undang-Undang ada di DPR RI," tukasnya.

Hal itu juga yang membuat keinginan DPD agar Undang-Undang tentang Susunan dan Kedudukan DPD RI diatur tersendiri seperti amanat Konstitusi, masih sulit diwujudkan.

Baca juga: Kibarkan Bendera LGBT, Ketua DPD RI Desak Kedubes Inggris Minta Maaf

"Konstitusi jelas menyebutkan pengaturan lebih lanjut mengenai pelaksanaan fungsi, tugas serta kewenangan DPR, DPD, dan DPRD harus diatur melalui undang-undang yang terpisah," ujarnya.

Ditegaskan LaNyalla, hal ini sejalan dengan Pasal 22C Ayat (4) junto Pasal 19 Ayat (2) UUD 1945 hasil Amandemen, yang menyebutkan bahwa Susunan dan Kedudukan DPD diatur dengan undang-undang. Begitu pula Susunan dan Kedudukan DPR. Artinya bukan dijadikan satu dalam Undang-Undang MD3.

Dalam acara tersebut, LaNyalla didampingi oleh Senator asal Sumatera Utara (Sumut), Dedi Iskandar Batubara, M. Nuh, Faisal Amri dan Senator asal Aceh Fachrul Razi. Selain itu hadir juga Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifudin dan Kabiro Setpim DPD RI, Sanherif Hutagaol.

Dari tuan rumah, hadir Rektor UMA Dadan Ramdan dan para wakil rektor, Direktur Pascasarjana Universitas UMA Retna Astuti Kuswardani dan para wakil direktur, Ketua Program Studi Doktor Ilmu Pertanian UMA Zulkarnain Lubis dan Wakil Ketua DPRD Sumut Harun Mustafa Nasution dan anggota Komisi B DPRD Sumut Ahmad Hadian.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya