JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo resmi diberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota Polri. Jenderal bintang dua itu pun mengakui perbuatannya terkait dengan tewasnya Brigadir J.
Namun, pihak Ferdy Sambo akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Izinkan kami mengajukan banding, apapun keputusan banding, kami siap melaksanakan," kata Ferdy Sambo saat sidang putusan, Jumat (26/8/2022).
BACA JUGA:Tok! Ferdy Sambo Diberhentikan secara Tidak Hormat sebagai Anggota Polri
Pemberhentian tersebut diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), mulai Kamis (25/8/2022) hingga Jumat dini hari (26/8/2022) yang dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri.
"Memutuskan pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri," kata Kabaintelkam Dofiri saat membacakan putusan sidang kode etik di Gedung TNCC Rowabprof Divpropam Polri, Jumat (26/8/2022).
BACA JUGA: Komisi Etik Polri Mulai Bacakan Putusan kepada Ferdy Sambo
Untuk diketahui, Ferdy Sambo yang merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J menjalani sidang kode etik hari ini sejak pukul 09.25 WIB hingga sekira 01.55 WIB dini hari.