Ferdy Sambo Ajukan Banding, Kadiv Polri: Banding Keputusan Final dan Mengikat, PK Tidak Berlaku

Muhammad Farhan, Jurnalis
Jum'at 26 Agustus 2022 06:35 WIB
Ferdy Sambo akan ajukan banding (Foto: Dok Polri)
Share :

JAKARTA – Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan khusus untuk kasus Irjen Ferdy Sambo, banding adalah keputusan final dan mengikat. Sehingga Peninjauan Kembali (PK) tidak berlaku.

“Jadi keputusan banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak ada upaya hukum lagi,” terangnya.

Dia menjelaskan Sambo bisa mengajukan banding secara tertulis ke sekretariat komisi kode etik.

“Nanti itu kalau ditanya sekertariatnya ada di divkum, nanti secara tertutup akan memutuskan dan melaporkan ke Bapak Kapolri. Nanti akan disampaikan hasilnya,” lanjutnya.

Baca juga: Tok! Ferdy Sambo Diberhentikan secara Tidak Hormat sebagai Anggota Polri

Seperti diketahui, mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo resmi diberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota Polri.

Baca juga: Alibi Ferdy Sambo Hubungi Anggota DPR Usai Bunuh Brigadir J

Pemberhentian tersebut diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), mulai Kamis (25/8/2022) hingga Jumat dini hari (26/8/2022) yang dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri.

"Memutuskan pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri," kata Kabaintelkam Dofiri saat membacakan putusan sidang kode etik di Gedung TNCC Rowabprof Divpropam Polri, Jumat (26/8/2022).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya